Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. FotoL MI/Rommy Pujianto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. FotoL MI/Rommy Pujianto.

Proses Hukum Kasus Pimpinan KPK Masih Panjang

Lukman Diah Sari • 09 November 2017 18:27
Mabes Polri menerangkan, kasus dugaan pengunaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret piminan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, masih panjang. Kendati perkara telah naik ke penyidikan, status keduanya masih terlapor.
 
"Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2017.
 
Setyo membeberkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hanya menerangkan perubahan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Publik pun diminta bersabar dan tidak berandai-andai siapa yang bakal jadi tersangka. 
"Ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik. Itu yang ingin saya tegaskan, bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar dia. 
 
Baca: Kapolri Yakin Anggotanya tak Sebar SPDP Pimpinan KPK
 
Mabes Polri, kata dia, segera menindaklanjuti kasus dengan memeriksa para saksi dan ahli. Sementara itu, pihaknya masih belum memutuskan bakal memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai pelapor atau tidak. 
 
"Nanti tergantung penyidik," jelas dia. 
 


 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(OGI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif