Jakarta: Wakapolri Komjen Syafruddin mengingatkan kepada semua pihak yang terjerat dalam tindak pidana untuk tidak berlindung di balik institusi Polri. Dia menegaskan, Polri merupakan tempat penegakan hukum.
"Pihak-pihak lain, institusi Polri bukan perlindungan tapi tempat penegakan hukum," tegas Syafruddin kepada medcom.id, Jakarta, Senin 13 November 2017.
Menurut Syafruddin, Bareskrim Polri akan mengambil langkah komprehensif dan kondusif untuk menyelesaikan pelaporan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta dua pejabat tinggi KPK di Direktorat Tindak Pidana Umum. Laporan itu dilayangkan oleh kubu Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Sehingga tidak terjadi kegaduhan hukum, politik, yang bisa menggangu semua aspek, terutama aspek ekonomi yang sedang dibangun pemerintah sekarang, untuk memajukan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Baca: Polri Perlu Jelaskan Penerbitan SPDP Pimpinan KPK
Jenderal bintang tiga ini mengaku tidak ingin laporan yang melibatkan dua pimpinan lembaga antirasuah itu membuat negara gaduh. Apalagi sampai mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia.
Oleh karana itu, dia meminta jajarannya dan KPK untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara elegan.
"Oleh karena itu tindakan profesional aparat penegakan hukum dalam hal ini aparat KPK dan Polri harus melakukan dengan cara-cara yang elegan. Berdasarkan hukum dan fakta," ucap dia.
Baca: Pelaporan Pimpinan KPK Diyakini tak Hambat Penyidikan Novanto
Mantan Kalemdikpol ini menyatakan, laporan kubu Novanto tidak akan mengganggu hubungan Polri dengan KPK. Syafruddin mengatakan Polri dan KPK tetap solid.
"Saya tegaskan lagi bahwa KPK dan polri solid sekali, pimpinan KPK sudah secara langsung bertemu dan berkordinasi dengan Kapolri dalam langkah-langkah penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi sekarang dan ke depan," pungkasnya.
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta dua pejabat tinggi KPK kembali dilaporkan kubu Ketua DPR RI Setya Novanto ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena dianggap sebagai dalang penetapan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id