"Telah dilaksanakan tahap dua penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk tersangka TP (Tigor Prakasa) dari tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2022.
Baca: Andi Arief Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tigor kini menjadi tahanan jaksa. Dia ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 28 Mei 2022.
"Di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1," ujar Ali.
Jaksa KPK segera menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
KPK menahan Direktur PT Kediri Putra (KP), Tigor Prakasa (TP), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.