Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra

Wamenkumham Eddy Bantah Cawe-cawe PT CLM Hadapi Kasus

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2023 23:52
Jakarta: Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), Ricky Sitohang membantah kliennya membantu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menghadapi kasus. Dia menyebut Eddy tidak mengetahui kelanjutan perkara yang dihadapi perusahaan tersebut.
 
Ricky juga menyebut kliennya awalnya diminta untuk memberikan pendampingan atas masalah hukum yang menimpa PT CLM. Namun, permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah.
 
"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya (Eddy) adalah penyelenggara negara," kata Ricky dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ricky menyebut kliennya paham jabatannya sebagai wamenkumham harus menghindari konflik kepentingan. Sehingga, penolakan bantuan itu wajib ditegaskan untuk menjaga integritas penyelenggara negara.
 
Baca juga: ICW Pertanyakan Laporan Terhadap Wamenkumham Cepat Diproses, KPK: Cepat Atau Lambat Kita Dicurigai

Namun, Eddy merekomendasikan beberapa rekannya yang merupakan pengacara untuk membantu PT CLM menghadapi masalahnya. Nama yang dipilih pun tidak ditunjuk langsung.
 
"Tapi itu terserah kepada kalian. Mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," ungkap Ricky menirukan ucapan Eddy.
 
PT CLM saat itu memilih Advokat Yosi Andika Mulyadi. Eddy tidak mengetahui pembahasan penanganan perkara karena tidak pernah mengikuti pertemuan dalam rangka pembahasan bantuan hukum tersebut.
 
"Jadi ini di luar domain daripada Profesor Edy, 'kalau memang kalian cocok ya, silakan'," ujar Ricky.
 
Dalam perjalanan penanganan perkara itu, Yosi memundurkan diri sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Menurut Ricky, Yosi sudah mengembalikan fee pengacara yang sudah dibayarkan.
 
Eddy pun sempat menanyakan alasan Yosi mengembalikan uang. Menurutnya, dasar pengembaliannya karena ada banyak intervensi saat pengerjaan kasus.
 
Eddy lantas menyarankan Yosi untuk menyelesaikan kerjaannya dan mengembalikan uang jasa pengacara jika sudah merasa tidak nyaman. Dia tidak mau mengurusi kasus itu karena banyak tugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Sejak peristiwa itu, Prof Eddy tidak mengerti, tidak mengetahui apa perjalanan daripada case karena beliau sibuk dengan urusan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Ricky.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(ABK)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif