Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 27 orang karyawan. Salah satunya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berperan sebagai manajer.
"Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo di Ruko Palladium Blok H No 15, PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 27 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK
Dari hasil penggeledahan, 27 orang karyawan memiliki peran masing-masing. Beberapa di antaranya menjadi reminder. Ada juga yang menjadi bagian penagihan dan desk collection (DC).
Kantor pinjol ilegal ini mengoperasikan empat aplikasi, yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito. Kantor ini baru beroperasi pada awal Januari 2022 dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga kini, polisi masih mendalami tindak pidana apa saja yang dilakukan pinjol ilegal tersebut. Namun, para karyawan pinjol ilegal ini dipastikan telah menagih dengan mengancam para nasabahnya.