"Diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Ali mengungkapkan dokumen terkait korupsi yang dilakukan tersangka sekaligus kontraktor, Handoko Setiono. Penyidik bakal mendalami dokumen itu dengan tersangka lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
PT ANN merupakan salah satu pemenang tender proyek multiyears pembangunan jalan di Bengkalis. KPK menduga kuat perusahaan itu terlibat korupsi.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi. Serta delapan orang kontraktor; Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Penyuap Eks Bupati Bengkalis Divonis Enam Tahun Penjara)
(REN)