Aktivis mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukuman mati Mary Jane di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 26 April. Antara Foto/Idhad Zakaria
Aktivis mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukuman mati Mary Jane di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 26 April. Antara Foto/Idhad Zakaria

Terpidana Mati Mary Jane

Balas Surat Filipina, Ini Solusi yang Ditawarkan Kejagung

Al Abrar • 30 April 2015 15:32
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung tak mengizinkan terpidana mati Mary Jane pulang ke Filipina. Jika penegak hukum Filipina membutuhkan keterangan Mary bisa dengan cara lain.
 
Kementerian Kehakiman Filipina mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar bisa meminta keterangan Mary di Filipina. Kejaksaan merespon surat itu.
 
"Kami merespons surat Kementerian Kehakiman Filipina dan menawarkan solusi dan alternatif yang bisa ditempuh memenuhi permintaan mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

Tony menyampaikan Mary Jane dapat memberikan keterangan tertulis sesuai Pasal 162 ayat 2 KUHAP. Dalam Pasal itu disebutkan bila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung, bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.
 
Jika dirasa keterangan tertulis masih kurang, Kejaksaan akan memfasilitasi Mary Jane untuk memberikan keterangan melalui video conference. "Bisa kami tawarkan melalui video conference," tambahnya.
 
Seperti diketahui, seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO) pada Selasa 28 April.
 
Balas Surat Filipina, Ini Solusi yang Ditawarkan Kejagung
Maria Kristina Sergio. Foto: AP/Aaron Favila
 

Maria yang tak lain tetangga suami Mary, merekrut wanita berambut panjang itu sebagai tenaga kerja ilegal. Dia dikirim ke Malaysia dengan visa turis dan tanpa dokumen kerja yang resmi.
 
Atas pengakuan itu, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary di detik-detik terakhir, Rabu 29 April dini hari. Mary adalah terpidana mati kasus narkotika.
 
Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
 
Balas Surat Filipina, Ini Solusi yang Ditawarkan Kejagung
Dua saudara perempuan Mary Jane berpelukan setelah mengetahui eksekusi Mary ditunda, Rabu 29 April. Antara Foto/Idhad Zakaria
 

Mary dijadwalkan memberikan kesaksian kasus Maria pada 8 dan 14 Mei. Tony berharap, Mary bisa membongkar kasus perdagangan manusia dan narkotika di Filipina.
 
"Mudah-mudahan ini (keterangan tertulis atau video conference) menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei nanti," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan