"Aminudin didalami pengetahuannya terkait tupoksi tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari tenaga honorer golongan K1 dan K2. Selain itu, mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST selama masih menjabat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Januari 2021.
Ali enggan membeberkan lebih jauh pertanyaan penyidik ke Aminudin. Masyarakat diminta menunggu sampai persidangan untuk mengetahui materi penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPK Selidiki Laporan Dugaan Gratifikasi SGD100 Ribu dari MAKI
Heri terjerat kasus dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Subang Ojang Sohandi. Dia ditahan pada 10 September 2020.
Heri menjadi tersangka pada Oktober 2019. Ia diduga menjadi 'penadah' uang gratifikasi yang diperintahkan Ojang.
Ojang memerintahkan Heri mengumpulkan uang dari calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Subang dari pegawai kategori 2 (K2). Total uang dikumpulkan sejak 2013-2015 mencapai Rp20 miliar.
Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AZF)