"Hingga saat ini ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," ujar pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Kelimanya ialah Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, Karim, Burok, dan Deka. Kelimanya ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aziz menyebut proses penangkapan kelimanya tidak sesuai prosedur. Polisi tidak memberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga.
"Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya. Tidak jelas keberadaan dan kondisinya," ucap Aziz.
Pihaknya memutuskan mendatangi Polres Bogor, Minggu, 23 Agustus 2020. Namun, kedatangan Aziz dan keluarga pelaku ditolak.
"Malah dicegat di pintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," tutur Aziz.
(Baca: Kantor PAC PDIP Bogor Dilempar Bom Molotov)