medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus korupsi proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari segera menyerahkan sisa uang pengganti Rp550 juta hasil gratifikasi. Sebelumnya, Siti mengembalikan Rp1,35 miliar ke negara lewat rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, ia membantah tuduhan menerima uang Rp1,9 miliar dari PT Graha Ismaya, perusahaan penyedia alat kesehatan. Menurut Siti, tidak ada bukti dirinya menerima uang tersebut.
"Kalau tidak dikembalikan hukuman ditambah," kata Siti usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Siti diharuskan menyerahkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Siti akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Siti akan dipidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim juga menilai Siti terbukti menerima uang sebelum dan sesudah lelang yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar.
Klik: Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus korupsi proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari segera menyerahkan sisa uang pengganti Rp550 juta hasil gratifikasi. Sebelumnya, Siti mengembalikan Rp1,35 miliar ke negara lewat rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, ia membantah tuduhan menerima uang Rp1,9 miliar dari PT Graha Ismaya, perusahaan penyedia alat kesehatan. Menurut Siti, tidak ada bukti dirinya menerima uang tersebut.
"Kalau tidak dikembalikan hukuman ditambah," kata Siti usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Siti diharuskan menyerahkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Siti akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Siti akan dipidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim juga menilai Siti terbukti menerima uang sebelum dan sesudah lelang yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar.
Klik: Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)