"Dalam perkara korupsi, KPK itu dibatasi oleh undang-undang KPK, baik itu undang-undang KPK yang lama ataupun yang baru tetap sama, walau kewenangan KPK dibatasi sebagaimana Pasal 11, harus ada dasar, ini imperatif, tidak boleh diabaikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2022.
Ali mengatakan tidak semua perkara korupsi bisa ditangani KPK. Berdasarkan undang-undang, KPK hanya bisa mengusut kasus yang melibatkan penyelenggara negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Siapa penyelenggara negara? Salah satunya misalnya di sana kalau kemudian di dalam struktur pemerintahan ada eselon 1 gitu ya, kemudian kepala daerah, bupati, gubernur, dan seterusnya, ada semua ketentuan semua penyelenggara negara," ujar Ali.
Baca: Dituduh Politis, ini Respons Pelapor Gibran-Kaesang
Ali menyebut laporan telah diterima. Kini, tim tengah menelaah laporan.
"Pada prinsipnya terkait dengan laporan ini kami sudah menerima dan meneruskan bagaimana kami melakukan verifikasi dan telaah. Aturan-aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tutur Ali.
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada 10 Januari 2022. Ubed menilai ada penyelewengan oleh perusahaan yang dibangun dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Ubed mengatakan laporan berdasarkan penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubed menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.