"Siapa tahu nanti ada permintaan masukan, kita beri masukan untuk UU ITE itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca: Peringatan Virtual dari Polri Dinilai Pendekatan Positif Memberantas Hoaks
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Argo mengatakan Polri telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi pelaporan terkait UU ITE. Tindakan itu untuk menghindari saling lapor di masyarakat.
Kemudian, mendeteksi dini perbuatan yang berpotensi dilaporkan terkait UU ITE. Salah satunya, membuat program virtual police atau polisi patroli di ruang siber dan memberikan peringatan secara virtual terhadap akun media sosial yang mengunggah konten berindikasi pidana.
"Bahwa berkaitan UU ITE kita berupaya bagaimana membantu masyarakar jangan sampai terjebak dengan adanya virtual police ini. Itu suatu giat maupun ide yg dilakukan polisi utk masyarakat," ungkap Argo.
Tim kajian UU ITE mulai bekerja pada 22 Februari 2021 sampai 22 Mei 2021. Tim itu terdiri atas beberapa bagian, yakni pengarah dan pelaksana.
Pengarah bertugas memberikan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga. Sementara itu, tim pelaksana dibagi menjadi ketua, sekretaris, Sub Tim I, dan Sub Tim II.
Tugas ketua dan sekretaris mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE. "Mengoordinasikan penyusunan kajian hukum, mengkaji substansi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan di masyarakat," isi surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 seperti dikutip Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
Susunan tim kajian UU ITE sebagai berikut:
Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
3. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
4. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tim pelaksana:
Ketua : Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
Sekretaris : Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo
Ketua Sub Tim II: Brigjen Pol Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri.
(ADN)