"Yang bersangkutan (Maheer) mendapatkan bukan pemanggilan lagi, tapi langsung penangkapan. Tadi (ditangkap) pukul 04.00 WIB dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri," kata Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Djuju menyebut penyidik Bareskrim Polri telah melanggar Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang prosedur penangkapan. Menurut dia, polisi seharusnya memanggil kliennya untuk melakukan pemeriksaan sebelum penangkapan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini jelas di proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi," tegas dia.
Baca: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Ditangkap karena Ujaran Kebencian
Maheer, kata Djuju, tak tahu alasan dia ditangkap. Dia menduga ada yang melaporkan cuitan Maheer ke kepolisian.
"Ada kemungkinan pelaporan dari salah satu pihak pengurus Nahdlatul Ulama (NU)," ujar Djuju.
Penangkapan Maheer berdasarkan pada surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(SUR)