"Bisa jadi (dia simpatisan FPI)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Namun, Yusri tidak mau asal menuduh. Penyidik tengah mencari bukti terkait dugaan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita dalami dulu kan enggak bisa menyimpulkan begitu. Kita harus pakai bukti, makanya saya bilang bisa jadi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menyebut dugaan polisi muncul karena H tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Peserta grup itu pada umumnya diketahui simpatisan FPI.
"Dia di grup yang kemarin itu kan kelompok mereka semua itu. Tapi apakah dia bermain di Petamburan (Jakarta Pusat) kan kita enggak boleh menyimpulkan seperti itu juga," ujar Yusri.
H ditangkap di kediamannya Cakung, Jakarta Timur pukul 04.30 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Kurir kliring dokumen itu menyebarkan video azan berlafaz jihad melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
Baca: Muazin Melafazkan Jihad Ditangkap
Dia mendapatkan video itu dari WAG FMCO News. Kemudian menyebarkannya secara masif.
H dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomorr 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). H terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebuah video azan berdurasi 30 detik beredar di media sosial WhatsApp. Dalam video itu tampak lima orang pria, satu Muazin dan empat makmum.
Awalnya, Muazin melafazkan azan seperti biasa. Namun, dia mengucapkan hayya alal jihad di bagian akhir azan, bukan hayya alal shalah. Ucapan haiyya alal jihad pun diikuti oleh empat makmumnya dengan mengepal dan mengangkat satu tangan.
(JMS)