"Batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Minggu, 26 April 2020.
Ipi mengatakan aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019. Dalam aturan tersebut juga diatur seluruh wajib lapor (WL) LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 81,76 Persen)
Aplikasi e-LHKPN diklaim berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal. Sehingga, sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara mengisi dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Dengan demikian KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu," ujar Ipi.
Berdasarkan SE tersebut KPK tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, dengan status pelaporan terlambat lapor.
(REN)