Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Kasus Suap Bowo Diduga Dilakukan Sistematis

Cindy • 30 Maret 2019 06:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso atas kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai kasus dugaan suap itu mungkin tidak hanya terjadi pada satu kader saja. 
 
"Kita berharap KPK bisa mengembangkan ini, saya yakin tidak hanya berada satu kader itu sendiri, ini proses sistematis, bisa jadi naik sampai ke atas," katanya di acara Prime Time News Metro TV, Jumat, 29 Maret 2019. 
 
Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi salah satu 'sapi perah' para politisi sejak lama. Biasanya kasus ini terjadi saat kontestasi pemilu seperti tahun 2014 dan 2019 kini. Dia menilai, tak adanya transparansi kebijakan anggaran pemerintah terkait subsidi kepada BUMN menjadi penyebabnya.  
"Peluang ini cukup terbuka ketika memang proses-proses penentuan kebijakan terkait dengan bisnis BUMN dan anggaran pemerintah yang ditempatkan di BUMN itu sangat tertutup," ucap Roy. 
 
Modus yang biasa digunakan partai politik dan kadernya, lanjutnya, mengunakan BUMN untuk membangun citra, serta pengaruh kekuasaan demi mendapatkan uang yang dipakai untuk mendanai kampanye. 
 
"Modus ini sudah jelas, bisa ada jual beli pengaruh mendapatkan uang dari bisnis-bisnis BUMN. Dan termasuk manfaat dari politik anggaran yang digunakan dari DPR," jelasnya.
 
Sehingga akan lebih baik apabila KPK dan Bawaslu dapat bekerja sama mengembangkan kasus ini. Menurutnya, aliran uang-uang gelap itu mungkin bergulir juga di partai politik lainnya. 
 
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabay PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.
 
Baca: KPK Menduga Banyak Caleg Siapkan Suap
 
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah empat kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
 
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DMR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif