Mabes Polri tengah menyelidiki kebenaran kejadian tersebut. Jika terbukti bersalah, personel Korps Bhayangkara itu dipastikan mendapat sanksi etik.
"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Suka Menyakiti Binatang adalah Karakteristik Seseorang Antisosial
Awi menyebut personel itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini tercantum di Pasal 11 huruf c aturan tersebut yang menegaskan soal kepatuhan terhadap norma yang ada di masyarakat.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," tutur jenderal bintang satu itu.
Foto pelemparan anak kucing oleh pria berseragam polisi itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale. Belum diketahui pasti lokasi kejadian itu berlangsung.
Namun, kucing itu berhasil selamat. Binatang peliharaan itu dapat berenang ke tepian parit.
(OGI)