Ilustrasi pemberkasan/Medcom.id
Ilustrasi pemberkasan/Medcom.id

Berkas Perkara 4 Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Dikebut

Theofilus Ifan Sucipto • 24 Januari 2023 15:23
Jakarta: Polri masih berupaya menyelesaikan berkas perkara kasus gagal ginjal pada anak. Berkas itu mencakup empat tersangka korporasi.
 
"Dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG, dan CV SC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Nurul mengatakan penyidik tengah mengakselerasi proses tersebut. Berkas perkara diharapkan segera rampung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Apabila sudah dilengkapi, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," papar dia.
 
Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua tersangka perorangan yakni E dan AR. Penetapan tersangka perorangan dilakukan oleh penyidik  pada November 2022.
 

Baca: Kemenkes Hormati Gugatan Para Korban Kasus Gagal Ginjal


Kemudian, tujuh tersangka korporasi. Sebanyak lima tersangka korporasi juga ditetapkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kelimanya ialah CV SC, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP).
 
Penetapan tiga perusahaan PT TBK, CV APG, dan PT FJP sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun pada Sabtu, 31 Desember 2022. Ketiga perusahaan ini merupakan distributor bahan baku obat yang dikenal sebagai pedagang besar farmasi.
 
Lalu, dua perusahaan lainnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
 
Rata-rata sejumlah perusahaan ini memproduksi obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kandungan bahan baku EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GGAPA) di Indonesia. Total 324 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.
 
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif