Menurut dia, saat melakukan pendalaman bahan baku obat yang dipasok kepada PT Afi Farma, ditemukan korporasi yang masuk kategori Pedagang Besar Farmasi atau PBF adalah PT Tirta Buana Kemindo. Kemudian, ada bahan baku non-PBF, yaitu berasal dari CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical. Dari sini, ditemukan indikasi CV Samudera Chemical melakukan pengoplosan bahan baku obat.
"Kemudian mungkin karena perbedaan harga dan lain-lain, sehingga CV Samudra Chemical ini mengganti kemasan label dan isi dari bahan PG (propilen glikol) dari cairan kimia industrial grade diubah seolah-olah menjadi Dow Chemical Pacific yang mengandung cemaran EG dann DEG yang melebihi ambang batas," jelas Pipit, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi |
Penyidik lantas memeriksa sampel obat yang dikonsumsi pasien atau korban. Dari semua sampel itu diduga menjadi obat yang dikonsumsi pasien atau korban meninggal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Diduga label Dow yang dipasang pada bahan baku tersebut bukan asli. CV Samudra Chemical tidak membeli cairan bahan baku obat yang seharusnya pharmaceutical grade atau tingkat untuk farmasi.
"Tapi mereka membeli cairan yang kategori industrial grade berupa EG dari berbagai sel yang enggak jelas asal usulnya," kata Pipit.