"(Kasus) Megamendung hari ini ada lima orang saksi yang diklarifikasi dan satu ahli," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pattopoi, di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.
Lima saksi yang akan diperiksa, yakni anggota ormas Front Pembela Islam (FPI), Ketua RW, petugas Puskesmas, dan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Sementara itu, saksi ahli yang dimintai keterangan ialah ahli epidemiologi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Polisi Analisis Hasil Pemeriksaan Saksi Terkait Acara Rizieq
Meski begitu, kata dia, penyidik belum dapat memastikan kehadiran dua anggota FPI yang telah dipanggil. Apabila tidak hadir, penyidik akan tetap melanjutkan kasus sesuai ketentuan dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kalau enggak datang kita tetap proses sesuai dengan SOP sesuai dengan penyelidikan kita gelar dan nanti ditentukan apakah perkara ini bisa naik sidik atau enggak," ucap dia.
Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor telah menimbulkan kerumunan. Kegiatan tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan. Selain perangkat daerah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun telah dimintai keterangan oleh polisi di Bareskrim Mabes Polri.
(MEL)