Tempat usaha di DIY yang melanggar PPKM Darurat dan disegel. Dokumentasi Humas Polda DIY.
Tempat usaha di DIY yang melanggar PPKM Darurat dan disegel. Dokumentasi Humas Polda DIY.

Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Tempat Usaha di Yogyakarta Disegel

Ahmad Mustaqim • 12 Juli 2021 17:45
Yogyakarta: Operasi gabungan yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), TNI, dan Satpol PP setempat menindak sejumlah pelaku usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat. Beberapa di antaranya disegel dan ditutup paksa.
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, mengatakan langkah itu diambil berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Pada Minggu, 11 Juli, ada delapan tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat.
 
"Pelaku usaha tersebut berupa delapan tempat salon dan spa yang melanggar Instruksi Gubernur (DIY) Nomor 1 tahun 2021," kata Yuliyanto saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Pemkot Makassar Gunakan Kapal untuk Isolasi Pasien Covid-19
 
Dia mengatakan ada tiga salon di Jalan Kabupaten, Sleman yang ditutup dan disegel. Selain itu, ada satu tempat spa di Jalan Ringroad selatan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul juga disegel dan ditutup paksa.
 
"Selain itu, ada salon dan spa di Jalan Sardjito Kecamatan Jetis (Kota Yogyakarta) ditutup dan disegel. Lalu, tiga tempat spa di Jalan Kaliurang, Jalan Palagan, dan Jalan Magelang ditutup," jelasnya.
 
Ia menyatakan aparat sudah memeriksa pengelola delapan tempat usaha itu. Menurut dia saat ini seluruh tempat yang jadi sasaran operasi itu sudah tutup.
 
"Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan," ucapnya.
 
Yuliyanto menjelaskan, Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.
 
"Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," ujarnya.
 
 
 
(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif