Mobilnya tersebut tertahan akibat terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua pada April 2022 silam. Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menanggapi kasus tersebut. Menurutnya, sang sopir telah salah persepsi.
“Kemudian hasil sementara yang kita dapatkan bahwa perkara itu sebenarnya sudah selesai,” kata Benny dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 13 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Benny meluruskan bahwa pasal terkait bukan Pasal 311 Ayat 3, melainkan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Meskipun sudah berdamai, Kapolres menegaskan akan menindak tegas oknum polisi tersebut jika Propam (profesi dan pengamanan) menemukan pelanggaran prosedur. (Hana Nushratu)