"Terkait isi khutbah untuk tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis dan terhindar dari hal yang menyebabkan masyarakat tidak harmonis," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif di Yogyakarta, Minggu, 1 Mei 2022.
Imbauan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08/2022 dan hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2022. Potensi pemanfaatan mimbar khutbah Idulfitri untuk kepentingan politik perlu diantisipasi bersama menjelang momentum Pemilu 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mari kita sikapi bersama agar suasana Idulfitri ini tidak diwarnai kepentingan-kepentingan sesaat dan kepentingan personal," ujar Masmin.
Baca: Ketinggian Hilal di Sabang Diprediksi 6,4 Derajat
Masmin berharap para penceramah dapat memilih materi kutbah lain yang justru mampu memperkuat solidaritas karena masih banyak masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang terpuruk secara ekonomi. Melalui khutbah tersebut, ia berharap masyarakat dapat tergugah untuk membantu sesama yang membutuhkan.
"Serta mengajak mensyukuri Idulfitri dengan terus membangkitkan puji syukur dengan membaca takbir, tahmid, dan tahlil di tempat-tempat ibadah," ucap dia.
Selain itu, Masmin meminta dalam setiap lokasi pelaksanaan salat Idulfitri harus dipastikan terdapat penanggung jawab atau panitia yang mampu mengawal berlangsungnya kegiatan.
"Juga menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.