Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika, mengatakan AI dan BA melakukan aborsi dengan cara meminum obat sakit perut. Obat sebanyak sembilan butir dibeli seharga Rp1,4 juta secara daring.
"Peristiwanya kemarin (Kamis, 4 Februari 2021). Karena minum obat menyebabkan korban (bayi) lahirbelum pada waktunya,"kata Andika di Mapolres Jepara, Jumat, 5 Februari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Produsen GeNose C19 Prioritaskan Fasilitas Kesehatan
Dari keterangan BA, obat yang dibeli secara daring diminum setiap satu jam. Pertama obat diminum di rumah BA. Kemudian diminum lagi di rumah BA. Hingga akhirnya bayi berusia tujuh bulan lahir di rumah AI.
"Lahir di rumah AI, (bayi) meninggal. Lalu dibawa ke rumah BA," kata Andika.
Nenek BA terkejut melihat cucunya pulang membawa bayi. Kemudian memberitahu orang tua BA. Lantas, orang tua BA melapor ke Polsek Batealit.
Lantaran kondisi AI memburuk, kemudian dibawa ke Puskesmas Batealit. Dari hasil pemeriksaan bidan, terungkap ada upaya sengaja melahirkan sebelum waktunya persalinan.
"Karena kondisi kesehatan dan masih di bawah umur, AI tidak ditahan," ungkap Andika.
Atas perbuatannya AI dikenakan Pasal alternatif dan akumuluatif 248 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Sementara, BA dikenakan pasal alternatif 346 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.
BA mengatakan mendapat uang dari hasil untuk menjual telepon genggam untuk membeli obat guna menggugurkan kandungan. Itu dilakukan atas inisiatif berdua dengan AI lantaran takut hubungannya diketahui orang tua AI.
"Pacaran sejak Mei, tahu kalau hamil Oktober. Dulu teman satu sekolahan waktu SMP," kata BA.