“Bagi angkutan-angkutan barang, angkutan berporos tiga, dan angkutan barang yang melebihi kapasitas 40.000 ton pada waktu tertentu tidak bisa diberikan izin untuk lewat (jalur tol dan jalur arteri),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 26 April 2022.
Karena itu, polisi akan meminta perusahaan ekspedisi untuk berhenti beroperasi mulai tanggal 29 April hingga 1 Mei mendatang. Sementara truk besar yang tetap diizinkan beroperasi dan melintas di jalur tol maupun jalur arteri hanya truk pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelarangan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan saat arus mudik baik di jalur tol maupun jalur arteri mengingat jutaan mobil akan melakukan mudik tahun ini. Pihak Polda Jawa Barat juga melarang truk besar beroperasi saat puncak arus mudik Lebaran karena alasan keamanan. (Fatha Annisa)