Sanksi berat itu dijatuhkan kepada Bripda Randy saat sidang kode etik profesi secara tertutup di Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022.
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, usai sidang kode etik di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gatot mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas dan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, lanjut Gatot, Randy telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Baca: Polisi Masih Ragukan Bripda Randy Perkosa NRW
Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata Gatot, maka Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. "Proses administrasi pemecatan ini masih memerlukan waktu lagi. Tinggal menunggu saja," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat NRW, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan asmara dengan Bripda Randy yang notabene merupakan anggota Polres Pasuruan. Bripda Randy disebut memaksa NRW melakukan aborsi bayi yang ada di dalam kandungannya.