Koordinator aksi Roy Jinto mengatakan salah satu tuntutan para buruh adalah meminta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Tahun 2022. Dia menilai penerbitan SK tersebut telah merugikan para buruh.
"Kita gugat ke PTUN, dan kami hadirkan ahli hukum tata negara untuk meyakinkan hakim, karena sejak UU Cipta Kerja inkonstitusional itu enggak boleh digunakan," ucap Roy di sela-sela aksi, Kamis, 12 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Para buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia menilai SK tersebut didasari Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Dan kita menolak gugatan Apindo yang menggugat Keputusan Gubernur terkait upah di atas satu tahun, dan ini sudah berjalan. Tapi Apindo minta dibatalkan dan dampaknya upah yang diberikan akan ditarik, karena di atas satu tahun itu harus beda dengan upah minimum," kata Roy.
Baca: Ribuan Polisi Diturunkan untuk Amankan May Day di Bandung
Selain itu, buruh menuntut pemerintah mengawasi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Ada sekira 700 lebih pengaduan dari karyawan maupun buruh yang tidak diberikan THR.
"Nah persoalannya adalah penegakan hukum, ketika pemerinta tidak berniat menegakan hukum sesuai perundang-undangan maka pelanggaran THR akan berulang. Ini kami mendorong Gubernur Jabar agar memberi sanksi kepada perusahaan yang nakal, masih ada 731 pengaduan, dan itu Disnaker yang mendata, ini kewenangan Pemprov," ucapnya.