Trisno melakukan aksinya saat sedang tidur bersama istri dan anaknya yang baru berusia 4 tahun. Keesokan harinya sang anak mengeluhkan sakit di area genital saat buang air. Ibu korban yang khawatir lantas membawa korban ke rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban telah dicabuli ayahnya sendiri.
“Korban pagi-pagi ke kamar mandi. Dia buang air kecil dan merasa sakit, lalu nangis. Ibunya langsung bawa ke rumah sakit. Karena dilihat oleh dokter luka-lukanya tidak beraturan, maka ada potensi terjadi perbuatan cabul,” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam program Newsline, Rabu, 18 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelaku kemudian ditangkap petugas kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Fatha Annisa)