"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menggunakan Kartu Tani Indonesia," ujarnya, Senin, 30 November 2020.
Melalui Kartu Tani, kata Aziz menuturkan, sudah terdapat alokasi pupuk bersubsidi dan diterbitkan atas kerja sama Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, dan BRI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Pemprov Banten Akan Tes Swab Acak di SMA/SMK
"Selain memiliki data alokasi pupuk bersubsidi yang bisa dibeli oleh petani, Kartu Tani juga berfungsi sebagai kartu ATM debet BRI yang memiliki fungsi fasilitas standar perbankan,“ katanya.
Aziz menjelaskan Kartu Tani yang beredar saat ini merupakan edisi 2017 yang direaktivasi oleh bank periode 2017-2020. Namun implementasi penggunaan Kartu Tani dalam pembelian pupuk bersubsidi tidak berjalan sama sekali, sehingga Kartu Tani banyak yang tidak terpakai.
"Alokasi pupuk bersubsidi untuk petani disusun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK) yang dilakukan verifikasi dan validasi data petani secara berjenjang. Data utama yang diperlukan yakni data diri sesuai KTP-el, data kelompok tani, luasan lahan, dan jumlah pupuk yang dibutuhkan," tuturnya.
Pada 2020, menurut Aziz, data petani yang masuk dalam e-RDKK 2020 belum sepenuhnya masuk lantaran terkendala pengumpulan data KTP-el dan KK petani. Kendati demikian, pada Januari-Agustus pembelian pupuk bersubsidi masih belum wajib mengacu pada sistem aplikasi e-RDKK 2020 alih-alih dengan sistem manual.