Dua korban yaitu RS, 21, dan AC, 13, dibunuh dan diperkosa. Pengadilan Negeri Medan lalu memvonis terdakwa dengan hukuman mati pada 11 Oktober 2021.
Jhon Pantas Lumban Tobing Humas Pengadilan Tinggi Medan mengatakan putusan perkara atas nama RS telah diputus Pengadilan Tinggi Medan pada 30 Desember 2021.
“Putusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yaitu telah menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati,“ kata Jhon saat di temui di Pengadilan Tinggi Medan Jalan Ngumban Surbakti, Senin,10 Januari 2022.
Baca: Nyaris Tewas, Pria Kediri Tembakan Senapan Angin ke Kepala karena Depresi
Jhon menambahkan dengan pertimbangan, majelis hakim tingkat banding (Pengadilan Tinggi Medan) telah sependapat dengan seluruh majelis tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan.
Putusan terhadap terdakwa diketuk oleh Majelis Hakim Banding yang di Ketuai Wayan Karya, dibantu dua anggota Majelis Hakim yakni Henri Tarigan Dan Krosbin Lumban Gaol.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan oleh oknum Polisi Aiptu Roni Syahputra terhadap dua gadis di Belawan terjadi pada 20 Februari 2021 Lalu. Korban merupakan pegawai honorer di Polres Belawan Sumatera Utara. (Yuchri Prabudi)