Sebelumnya, aksi pelaku pungutan liar yang terkenal sadis mengancam korban menggunakan senjata tajam terekam kamera CCTV sehingga viral di media sosial. Pelaku ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi pungli TPA jalan Paluh Nibung.
"Viral di media sosial terkait adanya pungutan liar dan pengancaman terhadap sopir truk angkutan sampah, kami menindaklanjuti dan mengamankan tersangka DS di Paluh Nibung," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 4 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari keterangan pelaku, pungli sopir truk dianggap sebagai jatah uang preman area TPA sebesar Rp5 ribu - Rp10 ribu per truk.
Pelaku saat ini diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Medan Labuhan dan petugas juga mengamankan 1 unit senjata tajam. "Kita juga mengamankan 1 bilah parang," ujar Andi.
Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan aksinya pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Paulina Wijaya)