Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan pemberlakuan PSBB merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengetatan PSBB Jawa-Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021.
"Kami berkesimpulan pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko. Tapi belakangan menghadapi tekanan jumlah pasien banyak RS terbatas, tenaga kesehatan terbatas," kata Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 11 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: BPBD Ungkap Penyebab Longsor di Puncak Bogor
Wahidin menjelaskan pengetatan PSBB kali ini soal pengawasan dan pemberlakuan sanksi denda. Salah satunya pengawasan terhadap kapasitas transportasi umum yang hanya dibatasi maksimal 50 persen.
"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan. Dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Wahidin menuturkan agar PSBB lebih efektif Pemprov Banten berkoordinasi dengan wilayah tetangga, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Menurut dia hal merupakan kunci keberhasilan untuk menekan kasus covid-19.
"Udah dari dulu (kerja sama sama daerah-daerah tetangga), tapi masyarakat enggak bisa kerja sama," ujarnya.
(DEN)