Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pembentukan posko merupakan bagian dari upaya Pemkab Sleman mendukung kebijakan pemerintah pusat. Posko akan ditempatkan di Ruang Rapat Sembada di Kompleks Kantor Bupati Sleman.
"Kami juga sedang merampungkan Instruksi Bupati Sleman yang berisi ketentuan dan aturan terkait PSBB di Sleman," katanya, Kamis, 7 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara Bupati Sleman Sri Purnomo berharap seluruh warga Sleman mendukung pelaksanaan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Bali Terima 20 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Tahap Dua
Menurut Bupati, dalam PSBB mendatang, tetap akan ada pelayanan kepada masyarakat serta kegiatan ekonomi tetap akan berjalan dengan pengaturan yang ketat.
Secara terpisah, Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan, guna menekan penularan covid-19, pihaknya akan memberlakukan PTKM (Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat) yang akan dijalankan pada 11-25 Januari.
Kebijakan ini, jelas Aji, tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INST/2021 yang akan berlaku di seluruh DIY atau empat kabupaten dan satu kota di DIY.
"Kabupaten dan kota akan mengimplementasikan sesuai dengan kondisi lapangan di masing-masing daerah," katanya. (Agus Utantoro)
(MEL)