"Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, kasus ini sedang dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang. Muhalis menyatakan penyidik mengamankan SI pelajar yang menampar kekasihnya di dalam kelas satu SMAN 9 Pinrang," tutur presenter Metro TV, Eva Wondo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 17 Mei 2022.
Kebijakan ini diambil atas permintaan pihak keluarga siswa untuk dititip di Polres Pinrang. Muhalis menyatakan pelaku terancam dijerat pasal 80 Juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebelumnya, viral video seorang laki-laki menampar perempuan di dalam kelas. Kekerasan ini terjadi lantaran pelaku marah akibat diabaikan oleh kekasihnya yang merupakan siswi di kelas satu," tutup Eva. (Fauzi Pratama Ramadhan)