Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Polisi Resor (Polres) Jombang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Jatim, Kejaksaan Jombang, dan (Kejaksaan Tinggi) Kejati Jatim. Beberapa pihak itu melaporkan hasil dari dugaan pencabulan yang dialami para korban.
"Pihak termohon mengatakan bahwa bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan sangat kuat. Mulai dari kesaksian korban, hasil visum, hingga saksi ahli," demikian dilaporkan Kontributor Metro TV, Amir Zaky dalam tayangan Headline News, Jumat, 21 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihak termohon meyakini penetapan anak kiai ternama di Jombang itu sebagai tersangka. Tentu saja lantaran bukti-bukti yang telah dikumpulkan merujuk kepadanya.
Baca: Sering Mangkir, Tersangka Pencabulan Santriwati Masuk DPO
Meski sempat diisukan akan ada aksi pergerakan sejumlah massa, sidang lanjutan praperadilan tersebut terpantau lancar.
Sidang perdana praperadilan dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Agenda sidang saat itu yakni pembacaan pembelaan terkait penetapan status tersangka MSA. (Monique Handa Shafira)