"Kita berlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah normal terhitung Senin 10 Januari 2022 dengan protokol kesehatan ketat. Jadi sekolah sudah diizinkan gelar PTM di sekolah seratus persen," ujar Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Marten Luther Adji, di Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 7 Januari 2022.
Pemberlakuan PTM secara normal ini, kata dia, sudah ditetapkan melalui surat edaran Dinas PKO Kabupaten Sikka Nomor: PKO.421.2/ 02 /1/2022 yang ditujukan kepada Kepala TK/Paud, SD dan SMP se Kabupaten Sikka Tanggal 6 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, PTM secara normal meliputi waktu, jumlah, tempat dan aktivitas lainnya sesuai dengan ketentuan kurikulum. Selain itu, pihak sekolah dapat meminta persetujuan dari orang tua perihal PTM normal.
Baca: PTM 100% SD dan SMP di Surabaya Dimulai Pekan Depan, Begini Mekanismenya
"Jadi apabila ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM secara normal, maka sekolah wajib melayani siswa tersebut dengan pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) dengan metode Luring dan Daring," papar Marthin.
Marthin menambahkan, selama PTM secara normal pihak sekolah wajib wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak serta memperhatikan kondisi dan perkembangan kesehatan setiap siswa.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak sekolah agar mematuhi dan jangan mengabaikan protokol kesehatan. Lantaran, bila sekolah tersebut melanggar protokol kesehatan maka PTM sekolah tersebut langsung dihentikan dan PTM dilaksanakan dengan sistem Belajar dari rumah (BDR) dengan metode luring dan daring.
"Jadi PTM normal ini langsung diawasi oleh Dinas PKO. Apabila ditemukan sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dihentikan KBM tatap muka dan dikembalikan ke PTM secara Luring atau daring," tegas dia.