Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merekomendasikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayahnya sebesar 7,48 persen atau naik Rp320.577.
"Pemkot Tangerang menggunakan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 18 Tahun 2022, rekomendasi kenaikannya 7,48 persen atau menjadi Rp4.606.376," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu, 30 November 2022.
Ujang menjelaskan, pihak buruh dan pengusaha memiliki angka yang berbeda-beda saat pengambilan putusan UMK ini. Namun, lanjutnya, pihaknya akhirnya memutuskan usulan UMK Kota Tangerang 2023 di angka 7,48 persen.
"Dari unsur serikat mengusulkan untuk yang bekerja di bawah 1 tahun 24,5 persen, dan yang di atas 1 tahun 13 persen. Sedangkan Apindo tetap menggunakan PP 36/ 2021 dengan kenaikannya sebesar 3,17 persen," jelasnya.
Ujang menuturkan, usulan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di tiap kota atau kabupaten dengan berlandaskan pada beleid Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Itu usulan, nanti yang menetapkan Pemerintah Provinsi Banten di angka berapa kita belum tahu karena masing-masing kan mengajukan. Ada rumusnya, seperti indikator inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, jadi kenapa setiap kota/kabupaten dan provinsi berbeda, karena indikatornya pun berbeda," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merekomendasikan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayahnya sebesar 7,48 persen atau naik Rp320.577.
"
Pemkot Tangerang menggunakan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 18 Tahun 2022, rekomendasi kenaikannya 7,48 persen atau menjadi Rp4.606.376," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu, 30 November 2022.
Ujang menjelaskan, pihak buruh dan pengusaha memiliki angka yang berbeda-beda saat pengambilan putusan UMK ini. Namun, lanjutnya, pihaknya akhirnya memutuskan usulan UMK
Kota Tangerang 2023 di angka 7,48 persen.
"Dari unsur serikat mengusulkan untuk yang bekerja di bawah 1 tahun 24,5 persen, dan yang di atas 1 tahun 13 persen. Sedangkan Apindo tetap menggunakan PP 36/ 2021 dengan kenaikannya sebesar 3,17 persen," jelasnya.
Ujang menuturkan, usulan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di tiap kota atau kabupaten dengan berlandaskan pada beleid Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Itu usulan, nanti yang menetapkan Pemerintah Provinsi Banten di angka berapa kita belum tahu karena masing-masing kan mengajukan. Ada rumusnya, seperti indikator inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, jadi kenapa setiap kota/kabupaten dan provinsi berbeda, karena indikatornya pun berbeda," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)