"Sudah ada instruksi kan soal larangan ASN pakai mobil dinas untuk mudik. ASN boleh mudik, tapi enggak boleh pakai mobil dinas," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin, 18 April 2022.
Arief menuturkan pihaknya belum membuat aturan turunan dari SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 hingga saat ini. Sebab, periode mudik lebaran masih ada beberapa hari lagi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini juga baru turun perintahnya. Mudiknya juga kan belum terlihat, masih lama kita kerja," katanya.
Arief menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika ASN tetap menggunakan mobil dinas. Namun, lanjutnya, pihaknya belum menerapkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Baca: Puncak Arus Mudik di Yogyakarta Diprediksi 28-30 April
"Ada sanksi kepegawaiannya, jika ASN ketahuan pakai mobil dinas untuk mudik, tinggal laksanakan saja. Sanksinya itu berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022," jelasnya.
Hal serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.
"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Maesyal.
Maesyal menambahkan pihaknya akan mengawasi ASN selama masa mudik nanti. Ini untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi.
"Jadi pada 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ucap dia.
Maesyal menuturkan, jika ASN terbukti melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik itu lisan maupun tulisan.
"Nanti kita lihat duku unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," jelasnya.