"Kan sudah lama, 2005 sudah ada aturan tidak boleh menerima honorer. Jateng sudah tidak pernah nerima. Kita patuh," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, Kamis, 23 Januari 2020.
Kalaupun ada tenaga honorer, kata Wisnu, Provinsi Jateng merekrut mereka berdasarkan kontrak kerja per kegiatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi mereka digaji melalui kegiatan. Kalau kegiatan delapan bulan, delapan bulan (kerja) selesai. kalau di koperasi sekitar 11 bulan, selesai. kalau ada kegiatan lagi dibuka lagi pendaftaran," ujar imbuh dia.
Wisnu mengatakan larangan merekrut tenaga honorer dikecualikan hanya untuk Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga setiap rumah sakit di Jateng yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah masih diperbolehkan menggunakan tenaga honorer.
"Di rumah sakit memang ada (tenaga honorer), dibiayai oleh Badan Layanan Umum," jelas Wisnu.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja seperti petugas keamanan, layanan kebersihan, dan sopir, kata Wisnu, Pemprov Jateng bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Jadi outsourcing, yang membayar tenaga kerja itu CV atau PT, bukan kita," beber Wisnu.
Wisnu menambahkan sudah sejak 2018, Provinsi Jateng melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Mereka direkrut di luar mekanisme seleksi calon Pegawai Negeri Sipil yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"2018 sudah ada pendaftaraan dan diterima. Tinggal kita tunggu SK. Insyaallah tahun ini sudah keluar," ungkap Wisnu.
(MEL)