Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Muh Habib, mengatakan pelaksanaan haji tahun ini masih ada sejumlah batasan-batasan. Salah satunya, batasan kuota Jemaah haji.
“Iya, tahun ini hanya 544 kursi. Berarti, yang tahun lalu mestinya berangkat tapi tertunda, tahun ini ada yang kembali tertunda karena masih ada pembatasan kuota,” ujar Habib, Kamis, 28 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Calon jemaah haji yang berangkat tahun ini merupakan calon jamaah yang usianya di bawah 65 tahun. Sedangkan, calon jemaah yang usianya lebih dari 65 tahun akan diberangkat setelah pandemi covid-19 usai. Itu berdasarkan keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca: Kuota Jemaah Haji Kaltim 2022 Sebanyak 1.174 Orang
“Jika dari kuota 500 sekian itu barangkali ada uzur (tidak bisa berangkat haji), bisa dimasuki yang lain,” ujar Habib.
Selain pengurangan kuota jemaah, pelaksanaan manasik haji juga dikurangi. Terutama manasik haji di tingkat kecamatan.
ila sebelumnya masik haji di tingkat kecamatan sebanyak enam kali, lantaran pandemi akan dilaksanakan empat kali. Lalu untuk pelaksanaa manasik haji di kabupaten sebanyak dua kali.
“Kalau untuk biaya, calon jemaah sudah melakukan pelunasan tahun lalu,” ujar Habib.