Para tersangka mengaku menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu per lembarnya senilai Rp5 juta dengan harga Rp40 ribu dan telah mengedarkan uang palsu selama bulan Ramadan lalu.
"Keuntungan yang didapat dari pengedar uang palsu menjual Rp40 ribu per lembar," kata Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo, dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 18 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain menyita uang palsu, polisi juga menyita dua linting ganja kering siap pakai dan satu kantong ganja yang diduga dibeli tersangka dengan uang palsu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini, Polres Bengkulu masih mendalami dugaan adanya sindikat uang palsu di Bengkulu. (Paulina Wijaya)