Sebuah truk rem blong menghantam sejumlah kendaraan pada Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah setempat berupaya membenahi jalan di kawasan ini karena kecelakaan telah berulang kali terjadi sejak 2013.
Solusi jangka pendek yang diambil berupa pemangkasan jam operasi kendaraan di atas 10 roda di wilayah Kota Balikpapan menjadi jam 22.00-05.00 Wita. Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelumnya mengizinkan kendaraan dengan kontainer 40 feet beroperasi pada pukul 21.00-06.00 Wita dan kontainer 20 feet pada 21.00-06.30 Wita.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kita sudah pangkas dan mulai berlaku mulai Jumat malam itu juga,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 23 Januari 2022.
Baca: Sopir Truk Seruduk Sejumlah Kendaraan di Balikpapan Jadi Tersangka
Untuk jangka panjang, Pemkot Balikpapan merencanakan pembangunan flyover di kawasan rawan kecelakaan tersebut. Feasibility study (studi kelayakan) untuk flyover tersebut tengah dirancang. Namun, pembangunan masih terhambat karena realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
Pemkot Balikpapan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan masyarakat di jalan. Pengusaha transportasi diimbau menaati peraturan yang diberlakukan.
Pemkot Balikpapan, kata Rahmad, memberikan santunan bagi korban kecelakaan maut Muara Rapak. Bentuk santunan beragam, di antaranya beasiswa bagi anak yang kehilangan orang tua dalam kecelakaan tersebut. (Kaylina Ivani)