Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan izin diberikan merujuk kebijakan DKI Jakarta. "Kalau di DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan. Yang terpenting penumpang dan pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya, melansir Antara, Rabu, 10 Juni 2020.
Menurut dia, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang maupun pengemudi ojek daring yakni menggunakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Penerima Bantuan di Jabar Melonjak
Sementara itu, Ketua Korwil Ojol Bekasi, Omay Supriatman, menyambut gembira kebijakan tersebut. Hanya saja hingga saat ini implementasi dari izin itu belum dapat dilakukan oleh semua pengemudi ojek daring.
"Sudah diperbolehkan tapi Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Omay berharap semua pengemudi ojek daring bisa secepatnya mendapat izin resmi kembali mengangkut penumpang. Sekaligus mempersiapkan diri mengedepankan protokol kesehatan.
(MEL)