Dalam reka adegan di Mapolres Tulungagung, tersangka Tanuri yang tak lain adalah suami korban, Robiah, warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan memperagakan 32 adegan dengan lancar. Rekontruksi melibatkan 7 orang saksi, di antaranya para tetangga yang mengetahui kejadian.
Kasi Humas Polres Tulungagung , Iptu Mohamad Ansori mengatakan, perbuatan tersangka yang paling mematikan terlihat pada adegan ke 9 hingga 11. Pada saat itu, tersangka membentur-benturkan kepala korban ke lantai hingga lebih dari 10 kali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pasutri Lansia di Tulungagung Cekcok Berujung Penganiayaan, Istri Tewas Ditempeleng
"Usai dilerai warga, korban masih bisa beraktivitas beberapa saat dan diamankan di rumah tetangga. Setelah kembali ke rumah, korban tiba-tiba terjatuh tidak sadarkan diri dan meninggal dalam perjalanan ketika dilarikan ke fasilitas kesehatan, " ujar Iptu Mohamad Ansori, Rabu, 20 April 2022.
Berdasar hasil pemeriksaan, peristiwa KDRT maut pada Maret lalu dipicu persoalan tanah gono-gini. Meski masih berstatus suami istri, tersangka dan korban telah pisah rumah sejak 7 tahun lalu.
Tersangka bermaksud menjual tanah seluas 3 ribu 135 meter persegi untuk dibagikan pada kedua anaknya dan sebagian untuk biaya pendaftaran naik haji. Namun karena tidak disetujui korban, tersangka emosi hingga terjadi aksi peristiwa mengerikan itu.