Bersama kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro, korban melaporkan kelakukan majikannya. Pada laporan itu, korban juga membawa sejumlah bukti.
Agus mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dipaksa mencapai target penjualan sembako hingga Rp40 juta dalam sehari. Untuk menutupi target itu, korban menjual sembako di bawah harga pasar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selisih harga itulah yang membuat majikan korban marah. Selanjutnya, dia menghukum korban dengan cara mengunci di dalam kamar selama tiga hari.
Baca: Dituduh Menggelapkan Uang, Pegawai Toko Disekap di Kamar Majikannya
Selama penyekapan, korban hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi keluarganya.
"Apa yang dilakukan majikan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, dia telah memperlakukan korban secara tidak manusiawi," kata Agus, Selasa, 29 Maret 2022.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq membenarkan laporan dugaan penyekapan itu. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi masih mendalami pengakuan korban.
"Kasus ini masih didalami," ujarnya.