"Aksinya hanya berlangsung 5 menit, karena Kapolres Pamekasan langsung turun ke lapangan dan berhasil membubarkan secara preemtif," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudho Whisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Desember 2020.
Baca: Kabupaten Tangerang Belum Beri Izin Keramaian
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Truno mengaku tak tahu maksud dan tuntutan dari unjukrasa tersebut. Truno memastikan aksi tersebut digelar secara ilegal atau tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Kepada seluruh masyarakat Jatim, kami himbau untuk tidak terprovokasi apapun, semata-mata untuk menjaga kondusifitas wilayah Jatim. Ayo jogo Jawa Timur," jelas Truno.
Aksi puluhan orang di Pamekasan itu sempat viral di media sosial di aplikasi percakapan. Dalam video berdurasi 28 detik ini, massa didominasi laki-laki dan terlihat menggunakan baju koko, sarung, lengkap dengan kopiah, dan serban.
Dalam video tersebut terdengar seseorang menjelaskan jika peristiwa direkam dari depan rumah ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Aksi ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebagian besar massa menumpang mobil bak terbuka, sebagian lagi memakai kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Dalam video juga terdengar massa berteriak-teriak meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya.
(DEN)