"Kota Bogor menerima dana BOS untuk SD Rp87 Miliar dan SMP Rp42 Miliar," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik dihadapan para kepala sekolah secara daring, Selasa, 24 November 2020.
Dia meminta, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran dana BOS diharapakan profesional, tepat sasaran dan tepat guna dalam menggunkan anggara. Pengelolaan dana BOS merujuk Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam penggunaan dana BOS reguler, imbuhnya, dilakukan berdasarkan lima prinsip. Yaitu, Fleksibilitas, Efektivitas, Efisien, Akuntabilitas dan Transparansi.
Baca: Nadiem: Dana BOS untuk Daerah 3T Meningkat Dramatis di 2021
"Fleksibilitas disini penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah tanpa menyalahi aturan," tegas dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah mengatakan kepada 80 kepala sekolah di Kota Bogor untuk mendalami lima prinsip tersebut. Tak hanya prinsi, mereka pun harus mentaati 12 larangan yang ada di Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
"Tolong dipelajari benar petunjuk teknis dana BOS ini, agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari," tegas Syarifah di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.
Dia menerangkan, pendidikan merupakan sektor yang diprioritaskan. Hal ini terlihat saat penyusunan perencanaan anggaran yang lebih dari 20 persen.
"Kota Bogor menerima dana BOS untuk SD Rp87 Miliar dan SMP Rp42 Miliar. Dana sebesar ini tentu harus dipastikan penggunaannya berjalan dengan baik," ungkapnya.
(LDS)