"Pengaturan jam kerja dengan sistem sif 50 persen pagi dan siang hari," kata Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polomaing, Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut dia, dengan sistem itu hanya 50 persen pegawai yang bekerja di pagi hari dan 50 persen lagi bekerja mulai siang hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemerintah provinsi juga membatasi pertemuan yang dianggap tidak penting termasuk membatasi pegawai bertugas ke luar daerah, kecuali kegiatan yang akan dihadiri pegawai sangat penting dan membutuhkan kehadiran secara fisik.
Baca juga: Dinkes Banten Pilih Sulap Faskes Jadi Penanganan Covid-19
"Selain memperketat protokol kesehatan di kantor-kantor pemerintah, semua instansi juga wajib membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan di perkantoran berjalan maksimal," kata Benediktus.
Dia menambahkan, penerapan protokol kesehatan juga diperketat lagi dari biasanya. Namun, sejauh ini belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di NTT.
"Wagub dalam keadaan sehat dan segar yang kini tengah isolasi mandiri di rumah," ungkapnya. (Palce Amalo)
(MEL)