"Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sopir Mobil Siaga Desa di Jombang Perkosa Bocah 8 Tahun di Kantor Desa
"Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu," katanya.
Ia berharap investigasi segera rampung. Sehingga hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.
"Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban," tutur Hijriyah.