"Kita sudah dua kali mengirimkan surat kepada BPK RI untuk menanyakan progres tentang audit kerugian negara terhadap kasus korupsi KJA senilai Rp 45,58 miliar di Sabang," kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, Selasa, 12 Januari 2021.
Namun, Yusuf mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapat balasan dari BPK. Sehingga pihaknya menemukan kendala terkait penanganan kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Cari Bukti Korupsi Bansos, 2 Rumah Digeledah KPK
"Karena jika tidak dikeluarkan hasil audit kerugian negara maka jaksa belum bisa menyimpulkan status perkara ini," ujarnya.
Menurutnya, dalam menangani sebuah perkara, harus ada kepastian hukum. Dengan mempertimbangkan efesiensi waktu secepat-cepatnya, murah biaya, dan memiliki kepastian hukum.
"Dalam menangani sebuah perkara juga tidak bisa terlalu lama, karena kasus ini sudah menggantung hampir setahun," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi KJA telah ditangani oleh Kejati Aceh sejak 2018 lalu. Namun, penyidik masih belum merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor karena masih menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dari kasus tersebut.
(LDS)